Senin, 27 Februari 2012
visi dan misi serta tupoksi set bakorluh jateng
Visi & Misi
Visi :
Terselenggaranya penyuluhan yang efektif, efesien dan akuntabel.
Misi :
1. Mengembangkan kelembagaan penyuluhan yang tangguh
2. Meningkatkan kualitas dan kuantitas penyuluh
3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyuluh
4. mendorong partisifasi aktif pemerintah Kabupaten Kota, Pelaku Utama dan Keluarganya serta pelaku Usaha dalam penyuluhan.
5. Meningkatkan kerjasama teknis di bidang penuluhan
6. Meningkatkan pembinan dan koordinasi dalam penyelenggaraan penyuluhan.
Tugas Pokok & Fungsi
Sekretariat BAKORLUH mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administrasitif di bidang Penyuluhan sesuai pasal 11 UU No.16 Th.2006.
Sedangkan fungsi dari Set.Bakorluh Provinsi Jawa Tengah antara lain :
a. Koordinasi, integrasi, sinkronisasi penyuluh linta sector.
b. Optimalisasi partisipasi masyarakat dalam penyuluhan.
c. Advokasi masyarakat dalam penyuluhan dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, Perguruan Tinggi dan sasaran penyuluhan.
d. Penyusunan Programa penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan programa nasional.
e. Pelaksanaan Satuan Administrasi Pengkal Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
g. Pengelolaan Pembiayaan penyuluhan.
h. Pemantauan dan evaluasi penyuluhan.
i. Pengembangan kelembagaan pelaku Utama dan pelaku Usaha untuk mengembangkan usaha tani nelayan.
j. Pengembangan forum masyarakat untuk mengembangkan usaha tani nelayan dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah.
k. Peningkatan kapasitas penyuluh PNS, swadaya dan Swasta.
l. Pelaksanaan Tata usaha kesekretariatan.
Langganan:
Postingan (Atom)